BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Salah satu fasilitas kesehatan di Kabupaten Tasikmalaya, Klinik Alifa diduga melakukan malapraktik lantaran tidak memberikan perawatan pada bayi prematur hingga meninggal dunia.
Alih-alih mendapatkan perawatan, sang bayi justru dijadikan konten foto newborn oleh management klinik. Kasus ini pun akhirnya viral di media sosial Instagram, dan banyak direspon oleh masyarakat.
Menanggapi hal ini, Dinas Kesehatan (Dinkes) Jawa Barat memastikan, belum bisa memberikan tindakan pencabutan izin Klinik Alifa. Sebab, harus dilakukan verifikasi terlebih dahulu atas kejadian ini.
Kepala Dinkes Jabar, Vini Adiani Dewi mengatakan, Klinik Alifa juga tengah melakukan Audit Maternal Perinatal (AMP).
"Harus di konfirmasi dulu mereka akan adakan AMP dulu. Itu audit untuk mengetahui penyebab pasti kematian bayi itu," ucap Vini, Rabu (22/11/2023).
Selama melakukan AMP, kata Vini, pihaknya masih belum bisa mencabut izin dari klinik itu. Menurutnya, dalam melakukan tindakan pencabutan izin tetap harus ada beberapa tahapan yang harus ditempuh.
"Enggak (dicabut) karena izin kan berproses, jadi kami tidak semudah itu (mencabut izin), kami memutuskan izin sebuah klinik atau rumah sakit tapi kalau sudah jelas ada pelanggaran itu baru, ini beda yah," katanya.
Vini memastikan, Dinkes Jabar belum bisa memutuskan apakah akan mencabut izin klinik tersebut atau tidak. Sebab, dirinya masih melakukan verifikasi terlena dahulu dan menunggu hasil AMP dari para jajaran klinik.
"Nah ini karena saya belum tahu. Pelanggaran itu banyak, jadi ini palnggaran apa dulu, saya belum paham juga sih, itu kami perlu laporan mereka," tandasnya.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait