Jelang Penetapan UMK 2024, Pj Gubernur Jabar: Kita Carikan Solusi Terbaik

Rizal Fadillah
Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin. (Foto: Biro Adpim Jabar)

Sebelumnya pada Selasa (21/11/2023), Bey Machmudin telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 Jabar sebesar Rp2.057.495. 

UMP 2024 Jabar naik 3,57 persen dari UMP 2023 yang sebesar Rp1.986.670, atau kenaikannya Rp70.825. 

Perhitungan UMP 2024 ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan. Penetapan UMK 2024 Jabar yang paling lambat akan diumumkan pada 30 November. 

Hingga saat ini, kabupaten/kota sedang melaksanakan perumusan rekomendasi, dan ada yang sudah membuat rekomendasi UMK 2024 kepada Pj Gubernur Bey Machmudin, yaitu Kota Sukabumi, Kota Banjar dan Kabupaten Ciamis yang merekomendasikan dengan mendasarkan pada PP 51/2023.

Sementara Kabupaten Subang dan Kabupaten Karawang merekomendasikan kenaikan UMK 2024 sesuai dengan tuntutan pekerja. Semua rekomendasi dari kabupaten/kota tersebut direncanakan akan dibahas pada 27 November sebelum ditetapkan pada 30 November 2023. 

Editor : Rizal Fadillah

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network