BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - BPJS Ketenagakerjaan Bandung Suci menjalin kerja sama dengan SRC dalam memberikan perlindungan bagi para anggota Paguyuban SRC Bandung I yang berada di wilayah Bandung Raya.
Kerja sama ini terjalin saat BPJS Ketenagakerjaan hadir langsung beri pelayanan dalam acara “Ngariung Bareng” Paguyuban SRC Bandung I yang digelar di Gedung Senbik, Jalan Soekarno Hatta No.279 C, Kota Bandung, Kamis (23/11/2023).
Perlindungan terhadap para pemilik toko kelontong, UMKM dan para pekerja ini ditandai dengan penyerahan kartu kepesertaan BPJAMSOSTEK secara simbolis kepada perwakilan dari anggota SRC yang telah terdaftar.
Kartu kepesertaan BPJAMSOSTEK diserahkan langung kepada Ketua Paguyuban SRC Bandung I, Dindin Syarifudin oleh Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bandung Suci Opik Taufik.
Pada kegiatan tersebut, pihak BPJAMSOSTEK Bandung Suci juga melakukan sosialisasi dan edukasi kepada peserta dan tamu undangan yang hadir serta mengingatkan pentingnya program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
”Perlindungan jaminan sosial ini sangat diperlukan untuk seluruh lapisan masyarakat, kami senantiasa berkomitmen untuk mendukung pengembangan Toko SRC melalui pendampingan dan pembinaan secara konsisten sebagai upaya untuk membawa perubahan positif bagi seluruh UMKM di Indonesia,” kata Opik.
Opik mengatakan, pihaknya akan berkomitmen merangkul semua pelaku UMKM yang ada di Kota Bandung agar semakin maju dan terus berkembang.
"Kami tentu sangat gembira bahwa kerja sama ini disambut antusias oleh anggota SRC Bandung I dengan lebih dari 200 anggota pemilik toko kelontong mendaftarkan langsung usaha dan pekerjanya kepada BPJS Ketenagakerjaan pada kegiatan ini," ungkapnya.
"Tentunya dengan telah terdaftarnya menjadi peserta, mereka akan terus dilindungi dari risiko sosial ekonomi yang akan terjadi. Sehingga, jika terjadi risiko yang tidak diinginkan seperti kecelakaan kerja atau kematian, maka sudah dijamin oleh BPJS Ketenagakerjaan," tambahnya.
Menurutnya, perlindungan kecelakaan kerja melindungi peserta dari risiko kecelakaan kerja sejak berangkat dari rumah, berada di tempat kerja sampai dengan kembali ke rumah.
”Apabila mengalami risiko kecelakaan kerja, maka seluruh biaya pengobatan akan dijamin oleh BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan sembuh tanpa batasan biaya sesuai indikasi medis," imbuhnya.
"Sementara itu, apabila meninggal dunia akibat kecelakaan kerja maka ahli waris akan mendapatkan santunan sebesar 48x dari upah yang dilaporkan. Kalau meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja maka akan mendapatkan total santunan senilai Rp42 juta," lanjutnya.
Lebih lanjut, Opik mengatakan, jaminan sosial ketenagakerjaan adalah suatu perlindungan yang diberikan kepada pekerja yang mengalami risiko saat bekerja. Tidak hanya diberikan pada pekerja penerima upah, tetapi diberikan juga pada peserta atau pekerja bukan penerima upah atau pekerja informal.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait