BANDUNG,iNews BandungRaya.id - Duka menyelimuti keluarga besar pekerja Indonesia usai driver ojek online Affan Kurniawan meninggal dunia saat menjalankan tugas.
Almarhum sekaligus peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan itu terjebak dalam aksi unjuk rasa yang terjadi di kawasan Pejompongan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Kamis (28/8/2025) malam.
Berdasarkan data resmi dari GoTo Group, almarhum tercatat masih berstatus mitra aktif dan tengah “on bid” atau menunggu pesanan saat musibah menimpanya.
Aktivitas terakhir beliau terekam pada pukul 19.40 WIB, ketika sedang menjalankan pekerjaannya untuk mencari nafkah.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Pramudya Iriawan Buntoro yang datang memberikan dukungan langsung di kediaman keluarga almarhum Affan Kurniawan menyampaikan rasa belasungkawa yang mendalam kepada keluarga yang ditinggalkan.
“Keluarga besar BPJS Ketenagakerjaan turut berduka cita yang sedalam-dalamnya atas berpulangnya saudara kita, Almarhum Affan Kurniawan. Beliau adalah pejuang nafkah, yang meninggalkan rumah dengan niat tulus mencari rezeki bagi keluarga. Kehilangan ini tentu berat dan menjadi luka bagi kita semua,” ucapnya dalam keterangannya, Jumat (29/8/2025).
Pramudya meneruskan, bahwa Affan Kurniawan semasa hidupnya merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, sehingga atas peristiwa tersebut, almarhum Affan memiliki hak yang akan diberikan kepada ahli waris atau keluarganya.
“Almarhum merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan, tentu santunan yang diterima tidak akan sanggup menggantikan sosok almarhum," kata dia.
Pihaknya memastikan seluruh hak-hak jaminan sosial ketenagakerjaan tersebut segera diterima oleh keluarga.
Semoga santunan tersebut dapat meringankan beban, dan semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan, keikhlasan, serta kelapangan hati dalam menghadapi cobaan berat ini.
Sebagai wujud perlindungan, ahli waris almarhum menerima santunan total sebesar Rp70 juta yang terdiri dari Santunan Kecelakaan Kerja Meninggal Dunia senilai Rp48 juta, Santunan Berkala Rp12 juta dan Biaya Pemakaman senilai Rp10 juta.
Terpisah Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Cimahi, Boby Foriawan, menyampaikan rasa duka cita mendalam atas berpulangnya Affan Kurniawan yang meninggal saat tengah mencari nafkah.
Musibah ini menjadi pengingat bagi semua pihak bahwa risiko pekerjaan tidak pernah diharapkan, namun bisa menimpa siapa saja dan kapan saja.
“Kami turut berduka cita yang sedalam-dalamnya atas wafatnya almarhum Affan. Kejadian ini menegaskan bahwa setiap pekerjaan mengandung risiko, sehingga perlindungan menjadi hal yang sangat penting,” ujar Boby.
Boby juga menekankan pentingnya setiap pekerja memiliki perlindungan diri melalui kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Dengan menjadi peserta aktif, pekerja mendapatkan jaminan sosial ketika risiko kerja terjadi, baik berupa kecelakaan kerja maupun kematian.
“Perlindungan ini adalah jaring pengaman yang sangat penting agar keluarga pekerja tidak menanggung sendiri beban berat akibat musibah,” jelasnya.
Boby juga mengingatkan bahwa perlindungan tidak hanya ditujukan bagi pekerja penerima upah, tetapi juga bagi pekerja mandiri.
Dia menjelaskan, pekerja sektor informal bisa memproteksi diri sendiri melalui program Bukan Penerima Upah (BPU) yang iurannya sangat terjangkau seperti ojol, pedagang, tukang parkir, dll.
Ada 2 pilihan program yang bisa diikuti pekerja mandiri. Pertama, kombinasi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dengan iuran hanya Rp16.800 per bulan.
Kedua, JKK, JKM ditambah tabungan Jaminan Hari Tua (JHT) dengan iuran Rp36.800 per bulan.
"Dengan iuran Rp36.800, pekerja tidak hanya terlindungi dari risiko kecelakaan kerja dan kematian, tetapi juga menyiapkan tabungan untuk masa depan. Ini bentuk proteksi menyeluruh yang bisa dijangkau oleh semua pekerja,” pungkasnya. (*)
Editor : Rizki Maulana
Artikel Terkait