Di sisi lain, Ema juga meminta adanya rekayasa trotoar. Rekayasa ini dimaksudkan agar trotoar tidak lagi digunakan sebagai tempat parkir.
“Bisa dipasang bolar-bolar seperti di Jalan Tamansari (Kawasan Kebun Seni dan ITB), atau ornamen lain sehingga tidak digunakan untuk parkir,” ungkapnya.
Sebagai pengingat, Pemkot Bandung juga menerapkan sanksi terkait parkir sembarangan di trotoar. Mulai dari teguran lisan hingga tindakan penggembokan dan penyegelan.
Adapun Pemkot Bandung memastikan perbaikan trotoar di tiga ruas jalan akan selesai akhir tahun ini. Ketiga ruas jalan tersebut antara lain Jalan Cihampelas, Jalan Gatot Subroto dan Jalan Pasir Kaliki.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait