BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Jawa Barat, Haru Suandharu menyayangkan keputusan Pj Gubernur Jabar, Bey Machmudin terkait penetapan UMK 2024 yang tetap mengacu pada PP nomor 51 Tahun 2023.
Haru Suandharu menilai, Bey seolah tidak memiliki inisiatif untuk mempertimbangkan masukan para pimpinan serikat pekerja agar Jawa Barat mendapat pengecualian.
Padahal menurutnya, Bey bisa mencontoh Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022, Anies Baswedan yang mengesampingkan PP nomor 36 tahun 2021 sebagai dasar hukum revisi kenaikan UMP Jakarta pada 2022. Sehingga, UMP Jakarta pada saat itu naik dari semula 0,8 persen menjadi 5,1 persen.
"Preseden ini harusnya diikuti sebagai cara keberpihakan kepada pekerja," ucap Ketua DPW PKS Jabar tersebut dalam keterangannya, Sabtu (2/12/2023).
Haru mengatakan, kenaikannya rata-rata 2,5 persen atau secara rupiah hanya Rp78.909 sangat jauh dari tuntutan buruh, yakni sebesar 15 persen dan bahkan sempat turun menjadi 7,5 persen. Namun, Bey bersikukuh tidak memperhatikan masukan dari para buruh dalam penetapan UMK 2024.
"UMK yang telah diputuskan jelas tidak berpihak kepada perbaikan kesejahteraan buruh dan pekerja di Jawa Barat," ungkapnya.
Haru meyakini, buruh dan serikat pekerja memiliki logika maupun argumentasi yang tepat dan dapat dipertanggungjawabkan soal kesulitan ekonomi, inflasi, perkembangan dan pertumbuhan ekonomi. Sehingga aspirasi mereka seharusnya mampu dipertimbangkan dan dihitung ulang.
Atas dasar itu, Fraksi PKS mendorong adanya komunikasi yang lebih baik antara Pemprov Jabar dengan buruh dan serikat pekerja. Jangan sampai, kekecewaan para buruh terakumulasi dan berpotensi menjadi permasalahan baru.
"Misalnya, pemblokiran jalan tol atau pintu masuk ke kawasan industri seperti yang pernah terjadi sebelumnya," katanya.
Menurutnya, komunikasi dapat dilakukan dengan dialog yang persuasif, khususnya melalui Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) guna meminimalkan potensi-potensi yang timbul.
Selain itu, Bey juga harus berkomunikasi dengan para gubernur definitif sebelumnya untuk memperoleh masukan dan pelajaran.
"Melalui dialog dan komunikasi tersebut, kami juga mendesak Pj Gubernur dapat mengubah UMK tahun 2024 yang lebih berkeadilan guna mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat Jawa Barat," tandasnya.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait