Polemik Lahan TK Negeri Ngamprah, Komisi IV DPRD Cari Solusi Agar Kegiatan Belajar Tak Terganggu

Adi Haryanto
Komisi IV DPRD KBB mempertemukan pihak-pihak yang bersengketa terkait lahan dan bangunan TK Negeri Ngamprah, antara warga, pihak sekolah, Dinas Pendidikan, Dinas Perkim, dan perwakilan Desa dan Polres Cimahi, Senin (13/7/2026). Foto/Inews Bandung Raya

BANDUNG BARAT,iNews BandungRaya.id - Polemik sengketa lahan TK Bina Nusantara atau TK Negeri Ngamprah di Desa Cilame, hingga kini masih menemui jalan buntu.

Pihak warga tetap bersikukuh jika bangunan dan lahan TK Negeri Ngamprah itu harus dikembalikan ke warga.

Adapun Pemda KBB telah menerima penyerahan lahan dan bangunan dari pihak Yayasan Pendidikan Nusantara, sehingga saat ini lahan dan bangunan itu tercatat sebagai aset pemda.

Guna mencari solusi atas permasalahan tersebut, Ketua Komisi IV DPRD KBB Nur Djulaeha mempertemukan pihak-pihak yang bersengketa antara warga, pihak sekolah, Dinas Pendidikan, Dinas Perkim, Bagian Hukum Pemda KBB, dan perwakilan Desa dan Polres Cimahi, Senin (13/7/2026).

"Persoalan ini harus cepat tuntas, kita cari solusi bersama, agar jangan sampai penyelenggaraan pendidikan terganggu," ucap Ketua Komisi IV DPRD KBB Nur Djulaeha, usai rapat bersama di RW 19 Desa Cilame, Kecamatan Ngamprah, KBB.

Dirinya awalnya mengira persoalan sengketa lahan dan bangunan TK Negeri Ngamprah telah selesai. Namun setelah mendengar langsung penjelasan dari berbagai pihak, masih terdapat sejumlah persoalan yang harus segera dituntaskan melalui pembahasan bersama.

"Saya sempat mengira persoalan ini sudah clear. Ternyata masih ada yang harus diselesaikan," sambungnya.

Menurut Nur, penyelesaian sengketa tersebut harus tetap mengedepankan kepentingan peserta didik sehingga kegiatan belajar mengajar tidak menjadi korban dari persoalan administrasi maupun kepemilikan aset.

"Saya optimistis persoalan ini bisa diselesaikan. Yang terpenting, kegiatan belajar mengajar harus tetap berjalan dan jangan sampai anak-anak menjadi pihak yang dirugikan," tuturnya.

Plt Kepala Disdik KBB Edy Syafrudin berharap persoalan ini segera ada solusi yang bisa diambil. Persoalan mengenai status lahan dan bangunan ini baru muncul pada Maret 2026, meski sekolah telah beroperasi sejak 2023.

Ia menegaskan proses pendirian sekolah sebelumnya telah melalui koordinasi dengan pemerintah desa, yayasan, dan warga serta memenuhi tahapan administrasi yang berlaku. Meski demikian, munculnya keberatan dari warga menjadi persoalan yang harus diselesaikan bersama.

Disdik KBB bersama pihak terkait dijadwalkan kembali menggelar pembahasan untuk mencari solusi.

Ia pun membenarkan jika saat ini gerbang masuk TK Negeri Ngamprah sempat dikunci warga saat masa libur sekolah.

Namun kondisi tersebut tidak mengganggu kegiatan belajar mengajar karena terjadi ketika siswa masih menjalani libur.

Pada awal tahun ajaran baru, lanjut Edy, kegiatan sekolah disepakati diliburkan selama dua hari. Ia memastikan kebijakan tersebut tidak berdampak terhadap proses pembelajaran karena pekan pertama masih diisi Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS).

"Gerbang sekolah memang sempat digembok warga saat masa libur, sehingga tidak mengganggu kegiatan belajar mengajar. Pada awal tahun ajaran baru juga disepakati sekolah diliburkan selama dua hari karena masih dalam masa pengenalan lingkungan sekolah," terangnya.

Di tempat yang sama, Ketua Forum RW 19 H. Mochamad Ilyas mengatakan lahan yang digunakan untuk membangun TK Negeri Ngamprah merupakan fasilitas umum yang disediakan pengembang Perumahan Cilame Permai.

Ia menjelaskan, berdasarkan perjanjian tertanggal 8 Agustus 1988, Yayasan Bina Nusantara hanya diberikan hak menggunakan lahan tersebut selama 25 tahun untuk kepentingan pendidikan.

Setelah masa penggunaan berakhir, tanah beserta bangunan di atasnya, menurut perjanjian, harus dikembalikan kepada warga.

Berdasarkan perjanjian tahun 1988, yayasan hanya diberi hak memanfaatkan lahan selama 25 tahun untuk kegiatan pendidikan. Setelah masa itu berakhir, tanah dan bangunan seharusnya dikembalikan kepada warga.

"Namun kenapa aset tersebut justru diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Bandung Barat. Kondisi itulah yang menjadi dasar keberatan warga," kata dia.

Menurut Ilyas, warga telah beberapa kali meminta penjelasan kepada Dinas Pendidikan KBB mengenai proses penyerahan aset tersebut.

Ia menyebut dalam audiensi sebelumnya pihak dinas menyampaikan tidak akan mempermasalahkan apabila aset itu terbukti merupakan hak warga.

"Intinya adalah kami ingin lahan dan bangunan itu diserahkan kembali ke warga. Nantinya akan seperti apa tinggal dibicarakan lagi dengan warga, selama ini kan gak pernah ada komunikasi," tandasnya.

Diketahui polemik TK Negeri Ngamprah berpusat pada status lahan dan bangunan yang saat ini digunakan sebagai sekolah.

Warga RW 19 berpendapat aset tersebut seharusnya dikembalikan kepada masyarakat sesuai isi perjanjian antara Yayasan Bina Nusantara dengan warga.

Namun dalam prosesnya, aset tersebut diserahkan kepada Pemkab Bandung Barat sehingga memunculkan keberatan dari warga. (*)

Editor : Rizki Maulana

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network