Izinkan Buruh Gugat Penetapan UMK 2024, Bey: Saya Menjalankan Keputusan Pemerintah

Rizal Fadillah
Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin. (Foto: Biro Adpim Jabar)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin menyatakan, penetapan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) 2024 yang sudah tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor: 561.7/Kep.804-Kesra/2023 diputuskan berdasarkan aturan pemerintah.

Bey mengatakan, dirinya hanya menjalankan aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Meski begitu, dirinya tidak mempermasalahkan jika serikat buruh ingin menggugat penetapan UMK 2024 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.

"Pertama kan saya menjalankan keputusan pemerintah dan memang semua setiap keputusan pemerintah itu kan bisa lakukan gugatan, ada mekanismenya," ucap Bey di Gedung Sate, Bandung, Selasa (5/12/2013). 

Bey menyarakan, agar serikat buruh di Jabar dapat menerima keputusan tersebut.

"Iya sebaiknya (menerima), kan itu sudah diputuskan juga melalui dewan pengupahan juga sudah dibahas, ya itu keputusannya," ujarnya. 

Editor : Rizal Fadillah

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network