BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin menyatakan, penetapan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) 2024 yang sudah tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor: 561.7/Kep.804-Kesra/2023 diputuskan berdasarkan aturan pemerintah.
Bey mengatakan, dirinya hanya menjalankan aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Meski begitu, dirinya tidak mempermasalahkan jika serikat buruh ingin menggugat penetapan UMK 2024 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.
"Pertama kan saya menjalankan keputusan pemerintah dan memang semua setiap keputusan pemerintah itu kan bisa lakukan gugatan, ada mekanismenya," ucap Bey di Gedung Sate, Bandung, Selasa (5/12/2013).
Bey menyarakan, agar serikat buruh di Jabar dapat menerima keputusan tersebut.
"Iya sebaiknya (menerima), kan itu sudah diputuskan juga melalui dewan pengupahan juga sudah dibahas, ya itu keputusannya," ujarnya.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait