BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo menyatakan, lima tersangka dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang terancam hukuman mati.
Adapun kelima tersangka ini adalah M. Ramdanu (keponakan Tuti), Yosep Hidayah (suami Tuti), Mimin (istri kedua Yosep), Arighi Reksa Pratama (anak dari Mimin), dan Abi (anak dari Mimin).
Ibrahim mengatakan, kelima pelaku disangkakan pasal berlapis yakni Pasal 340, 338, 55, dan 56 KUHP. Mereka diancam dengan sanksi pidana mati, seumur hidup, atau penjara selama 20 tahun.
"Ancaman hukumannya ini hukuman mati, hukuman seumur hidup dan 20 tahun penjara," ucap Ibrahim di Polda Jabar, Rabu (6/12/2023).
Pada kesempatan itu, Ibrahim membeberkan kronologis pembunuhan tersebut. Ia menjelaskan, pada 17 Agustus 2021 pukul 21.00 WIB, tersangka Yosep Hidayah menemui M. Ramdanu alias Danu di sebuah tempat makan.
Yosep kemudian meminta pada Danu untuk menyiapkan peralatan yang akan digunakan menghabisi nyawa Tuti dan Amalia. Motif dilakukan pembunuhan tersebut karena Tuti menolak Yosep yang meminta uang senilai Rp30 juta.
"Kejadiannya bermula ketika saudara YH (Yosep Hidayah) mengajak saudara MR (M. Ramdanu) untuk memberi pelajaran pada korban Tuti dan memerintahkan korban MR untuk mempersiapkan semua peralatan," ucap Ibrahim di Polda Jabar, Rabu (6/12/2023).
Kemudian pada pukul 22.00 WIB, Danu dan Yosep berjalan kaki ke kediaman Tuti dan Amalia yang terletak di Kampung Ciseuti, Desa Jalan Cagak, Kecamatan Jalan Cagak, Kabupaten Subang.
Lalu, pada pukul 23.30 WIB, dua tersangka lainnya yakni Arighi Reksa Pratama dan Abi menyusul ke kediaman Tuti dan Amalia. Aksi pembunuhan pun dilakukan para pelaku dengan menggunakan stik golf dan golok.
"Para pelaku melakukan pembunuhan dengan cara menggunakan golok dan stik golf yang diambil dari saudara MR di dapur rumah TKP atas perintah Saudara YH," jelas Ibrahim.
Setelah memastikan dua korban telah meninggal dunia, selanjutnya jenazah dua korban sempat dimandikan terlebih dahulu kemudian dimasukkan ke dalam bagasi mobil jenis Alphard. Dari konstruksi perkara, terungkap bahwa Yosep merupakan pelaku yang menginisiasi pembunuhan terhadap Tuti dan Amalia.
"Korban kemudian dimandikan oleh tersangka MR, setelah dimandikan korban kemudian diangkat oleh empat tersangka melalui pintu belakang menuju ke bagasi mobil Alphard yang telah disiapkan oleh tersangka," katanya.
Ibrahim mengatakan, jenazah dua korban ditemukan di dalam bagasi mobil Alphard dengan kondisi bersimbah darah pada 18 Agustus 2021 pukul 07.00 WIB. Polisi lalu mulai melakukan rangkaian penyelidikan atas kasus itu. Penyelidikan memakan waktu hingga dua tahun.
Editor : Zhafran Pramoedya
Artikel Terkait