Lembaga Penyiaran Diharapkan Berperan Aktif Kawal Pemilu

Abbas Ibnu Assarani
Literasi Media dengan tajuk, " Posisi Strategis Lembaga Penyiaran Dalam Pemilu 2024" di Fox Harris Hotel Bandung. Senin (11/12/2023).

BANDUNG, iNewsBandungraya.id - Lembaga penyiaran diharapkan ikut berperan aktif mengawal perhelatan pemilu 2024 khususnya di Jabar yang memiliki tingkat kerawanan pemilu nomor 3 di Indonensia.

Hal itu dikatakan Anggota Komisi 1 DPRD Jawa Barat, Rafael Situmorang saat menjadi salah satu narasumber Literasi Media dengan tajuk, " Posisi Strategis Lembaga Penyiaran Dalam Pemilu 2024" di Fox Harris Hotel Bandung. Senin (11/12/2023).

Kegiatan tersebut diinisiasi Komisi 1 DPRD Jabar bersama Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) dan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID).

Rafael mengatakan  ketatnya persaingan di Jawa Barat ini mampu dikawal dengan baik oleh lembaga penyiaran dan potensi pelanggaran yang dirilis Bawaslu RI tersebut bisa di minimalisir.

"Jadi menurut bawaslu itu jawa barat ada di peringkat 3 untuk kerawanan pemilu nya. jadi sudah DPT nya banyak, kerawanan nya berada di peringkat 3. nah saya berharap lembaga penyiaran menjadi kontrol bagi peserta-peserta yang terlibat dalam pemilu. jadi alat publik, bukan jadi alat untuk peserta pemilu," ungkap Rafael.

Hal senada pun diungkapkan Kepala Bidang Informasi Komunikasi Publik (IKP) dari Diskominfo Jabar, Viky Edya Martina Supaat.

Dijelaskan Viky, Lembaga Penyiaran Publik memiliki posisi yang sangat strategis apalagi saat ini tahun politik sudah semakin memanas meskipun keterbukaan informasi saat ini sangat mudah di dapatkan dari media sosial namun Lembaga Penyiaran, masih menjadi andalan masyarakat untuk mendapatkan informasi yang teraktual, independen dan terpercaya.

"Sangat strategis, walaupun masyarakat banyak mengambil berita dari media sosial, tapi tetap lembaga penyiaran itu menjadi media utama, kita validasi atau cross check berita dari media sosial itu dari lembaga penyiaran. makanya lembaga penyiaran punya peran strategis. karena dia salahsatu fungsinya untuk menjaga berita agar tetap fair, tidak terpancing ke hoax, atau untuk memverifikasi berita atau isu-isu yang ada di media sosial, jadi masyarakat mempunyai pegangan dari situ,"jelasnya.

Iapun berharap lembaga penyiaran bisa terus menjunjung tinggi independensinya meskipun tidak bisa di pungkiri hari ini tidak sedikit pemilik lembaga penyiaran merupakan praktisi aktif politik.

"Jadi walaupun ada kepentingan korporasi, tepi tetap teman-teman jurnalis dapat berpegang pada etika jurnalistik seperti cover both side, menjunjung tinggi kebenaran, tidak berbohong. itu tidak mungkin luntur karena merupakan nilai-nilai dasar untuk dipegang para jurnalis mau siapapun pemilik perusahaan nya,"terangnya.

Sementara itu, Ketua KPID Jawa Barat, DR. Adiyana Slamet menerangkan kepemilikan lembaga penyiaran oleh praktisi aktif politik tidak dilarang. Namun Netralitas dan Independensi lembaga penyiarannya tetap perlu dipertahankan.

“Negara sebenarnya tidak boleh melarang warga negara untuk mempunyai lembaga penyiaran. makanya diatur dalam UU 32 tahun 2022 dan PKPI no.4 tahun 2023 bahwa lembaga penyiaran itu tidak boleh partisan,” kata Adiyana.

“Makanya hari ini kita coba lakukan literasi media bahwa hak-hak publik itu harus terpenuhi. apa itu? distribusi informasi politik yang kemudian harus untuk kepentingan publik, bukan untuk kepentingan kelompok-kelompok tertentu. regulasi dibuat untuk mengatur itu. sehingga dalam konteks pemberitaan, penyiaran dan kampanye pemilu itu walaupun institusi lembaga penyiaran itu punya relasi kuasa dalam kelompok tertentu maka jangan kemudian lembaga penyiaran itu digunakan untuk kepentingan owners," jelasnya.

Iapun meminta masyarakat untuk tidak takut melaporkan jika menemukan, ataupun melihat adanya lembaga penyiaran yang tidak menjunjung tinggi netralitas lembaga penyiaran kepada KPID.

"Kalau misal masyarakat menemukan berita yang tidak proporsional, iklan yang tidak membuka ruang untuk peserta pemilu, ada blocking time, maka laporkan ke kami, maka kami akan tindak. bisa langsung, bisa hotline, bisa medsos,"tandasnya. (*)

Editor : Abdul Basir

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network