Pj Wali Kota Cimahi Minta Pengusaha Komitmen Penuhi UMK 2024

Rizal Fadillah
Pj Wali Kota Cimahi Minta Pengusaha Komitmen Penuhi UMK 2024. Foto: Ilustrasi/Okezone

CIMAHI, iNewsBandungRaya.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi mengingatkan, perusahaan di Kota Cimahi agar membayarkan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) 2024 sesuai keputusan Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin yakni Rp3.627.880.

"Kita harapkan apa yang sudah ditetapkan oleh provinsi setiap perusahaan komit untuk menjalaninya," ucap Pj Wali Kota Cimahi, Dicky Saromi, dikutip Selasa (12/12/2023).

Seperti diketahui, berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561.7/Kep.804-Kesra/2023, upah pekerja di Kota Cimahi tahun 2024 naik sebesar 3,24 persen atau Rp113.786,75, dari Rp3.514.093,25 menjadi Rp3.627.880. Upah itu terbaru itu akan berlaku mulai Januari 2024.

Melanjutkan SK tersebut, Pemkot Cimahi akan membuat surat yang akan diedarkan ke setiap perusahaan agar mereka patuh membayarkan upah sesuai keputusan Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin.

"Surat sedang (proses), tidak hanya itu yang kita lakukan, dan beberapa poin lain yang sedang saya konsepkan," ungkapnya.

Editor : Rizal Fadillah

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network