Selain itu, santunan kematian karena kecelakaan kerja sebesar 48 kali upah, santunan cacat total hingga maksimal sebesar 56 kali upah, dan bantuan beasiswa maksimal sebesar Rp 174 juta untuk dua anak sejak masuk TK hingga di Perguruan Tinggi.
Sedangkan program Jaminan Kematian memberikan manfaat berupa santunan kepada ahli waris sebesar Rp 42 juta yang terdiri dari santunan kematian sekaligus dan berkala selama 24 bulan serta bantuan biaya pemakaman.
"Dari kegiatan ini diharapkan seluruh pedagang Pasar Pangalengan terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan, sehingga tidak akan ada keluarga miskin baru akibat resiko kerja," tutup Rizal. (*)
Editor : Abdul Basir
Artikel Terkait