Bawaslu Gandeng Tiktok untuk Tangkal Hoaks Pemilu 2024

Agus Warsudi
Ilustrasi hoaks. Bawaslu menggandeng TikTok untuk menangkal hoaks Pemilu 2024. (FOTO: ISTIMEWA)

BANDUNG, INEWSBANDUNGRAYA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menggandeng TikTok untuk menangkal penyebaran hoaks di Pemilu 2024. TikTok akan menyaring setiap informasi tentang Pemilu 2024.

Kerja sama antara Bawaslu dengan TikTok direalisasikan melalui penandatanganan nota kesepahaman dan kesepakatan (MoU).

Rahmat Bagja menyatakan, MoU ini merupakan  salah satu mitigasi risiko penyebaran informasi hoaks yang merajalela di media sosial seperti pada Pemilu 2019.

"Dengan mitigasi seperti ini kami mengharapkan TikTok dan beberapa platform yang akan bekerja sama dengan Bawaslu, semoga kita akan meningkatkan sebuah pemilu yang lebih argumentatif, lebih reasonable," ujarnya.

Plaftorm media sosial TikTok, tutur Rahmat Bagja, diharapkan menyajikan informasi atau konten edukasi Pemilu 2024 yang menjadi rujukan bagi pemilih untuk mencari informasi tentang pemilu tanpa hoaks dan isu SARA.

"Kami harapkan TikTok bekerja sama dengan media sosial lain untuk mewujudkan saluran yang menjadi rujukan teman-teman khususnya pemilih, baik pemilih pemula maupun pemilih muda," tutur Ketua Bawaslu.

Selain TikTok, dikutip dari www.bawaslu.go.id, Selasa (19/12/2023), Bawaslu juga bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang juga berkolaborasi dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Dewan Pers.

Rahmat Bagja menyatakan KPU, Bawaslu, KPI, dan Dewan Pers telah membentuk gugus tugas pengawasan konten media sosial (medsos) untuk meminimalisir sumber berita bohong atau hoaks, ujaran kebencian, dan isu suku ras, agama, antargolongan (SARA) yang kerap muncul di media sosial selama selama pemilu.

Terbentuknya gugus tugas tersebut bertujuan menyaring berita bohong di berbagai platform media sosial. "Gugus tugas dibentuk sebagai alat edukasi, sumber berita benar/positif untuk meminimalisir hoaks," ucap Rahmat Bagja. 

Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi mengatakan, menyambut baik upaya Bawaslu menangkal hoaks dan disinformasi. 

"Soal mekanisme yang cepat, harus takedown jika ada (konten) yang kurang baik. Intinya kita harus sepakati, kalo ada konten begitu langsung saja putuskan dalam waktu tertentu," kata Menkominfo Budi Arie. 

Selain instansi pemerintahan dan mitra penyelanggara Pemilu, Bawaslu juga menggandeng TikTok sebagai upaya kongkrit  pencegahan hoaks Pemilu 2024. 

Sementara itu, Bawaslu daerah juga membangun sinergitas dan kolaborasi dengan lembaga eksternal di wilayah masing-masing, dalam mengantisipasi hoaks Pemilu 2024.

Di Banyuwangi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Banyuwangi, melakukan audiensi dengan Komunitas Masyarakat Anti Fitnah Indonesia (Mafindo) Kabupaten Banyuwangi, pada Selasa (17/10/2023). 

Ketua Bawaslu Kabupaten Banyuwangi Adrian Yansen Pale menerima audiensi dan mengapresiasi atas inisiatif yang telah digagas oleh Komunitas Mafindo untuk bersinergi dalam melawan berita bohong (Hoaks).

"Bawaslu memiliki fungsi memitigasi potensi pelanggaran terhadap hal-hal yang dilarang dalam Undang-Undang Pemilu, misalnya fitnah, hoaks dan kampanye hitam atau kampanye negatif. Sehingga, berita hoaks dan politisasi SARA perlu kiranya untuk kita perangi bersama, dan Bawaslu berada pada posisi itu untuk mencegah dan menangani dugaan pelanggaran pemilu," kata Adrian.

Semangat Bawaslu dalam meredam hoaks juga menyebar hingga ke Ternate Kepulauan Maluku. Panwaslu Kecamatan Moti misalnya pada Senin (13/11/2023), menggelar sosialisasi agar melawan politik uang, sara, ujaran kebencian serta hoaks selama masa kampanye Pemilihan Umum 2024. 

Ketua Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Moti  Isran H. Siraju menekankan bahwa politik uang, sara, dan ujaran kebencian atau hoaks adalah virus yang merusak demokrasi.

“Karena itu, para peserta diharapkan untuk berpartisipasi aktif dalam mencegah praktik-praktik tersebut. Selain  mencegah pelanggaran pemilu di Kecamatan Moti,” ujar Isran, di Gedung Wisata Gurua Jaru, Moti.

Sementara itu Bawaslu Riau memperkuat sistem pengawasan di dunia Maya dengan membentuk tim fasilitasi pengawasan konten internet.

Dasar kebijakan ini adalah Surat Edaran Bawaslu Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pencegahan Pelanggaran dan Pengawasan Konten Internet (Siber).

Koordinator Divisi Pencegahan Humas dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Riau Amiruddin Sijaya mengatakan, tim fasilitasi ini bertugas untuk melakukan identifikasi akun dan/atau konten yang beredar di media sosial, melakukan edukasi literasi kepemiluan baik secara online maupun offline, mempublikasi konten yang memuat kontra narasi (prebunking ) atas hoaks yang berkembang, cek fakta (debunking).

“Berdasarkan mandat dari Surat Edaran Bawaslu Nomor 51 Tahun 2023, tim fasilitasi ini melakukan identifikasi konten dari akun media sosial sampai pada dilakukannga pencegahan kolaboratif dengan multi pemangku kepentingan di Riau,” ujar Amir 

Dikutip dari laman Kominfo.go.id data sebaran hoaks pada Pemilu 2019 lalu. Jumlah hoaks terbanyak ditemukan pada bulan April 2019 yang bertepatan dengan momentum pesta demokrasi Pilpres dan Pileg. Khusus bulan April 2019, , hoaks yang ditemukan sebanyak 501 hoaks, disusul bulan Maret berjumlah 453 dan bulan Mei 402 hoaks.

Sejak Agustus 2018, jumlah hoaks terus mengalami peningkatan hingga April 2019. Berikut rincian lengkap jumlah hoaks selama satu periode Agustus 2018 hingga April 2019 saat pelaksanaan Pemilu berlangsung Agustus 2018 (25), September (27), Oktober (53), November (63), Desember (75), Januari 2019 (175), Februari (353), Maret (453), April (501), Mei (402), Juni (330), Juli (348), Agustus (271), dan September (280).

Hoaks adalah ancaman bagi demokrasi di Indonesia. Data Kominfo menunjukkan, rekapitulasi isu hoaks menjelang Pemilu 2024. Dalam periode 19 Januari 2022-5 Oktober 2023 ditemukan total 81 hoaks yang beredar di dunia maya. Bulan Agustus 2023 merupakan puncak beredaran hoaks tertinggi (18). 

Sepanjang 2023, jumlah hoaks per bulan yaitu Januari (1), Februari (1), Maret (8), April (1), Mei (5), Juni (9), Juli (14), Agustus (18), September (13) dan Oktober (1).

Editor : Ude D Gunadi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network