BANDUNG, INEWSBANDUNGRAYA - Kasus korupsi dana bantuan Covid-19 di Purwakarta bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1 A Khusus Bandung, Rabu (20/12/2023). Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU) menyebut nama Anne Ratna Mustika atau Ambu Anne, mantan Bupati Purwakarta.
Hadir di persidangan, tiga terdakwa, antara pain, Titov Firman Hidayat selaku eks Kepala Disnakertrans Purwakarta, Asep Surya Komara selaku Kepala Dinas Sosial Purwakarta, dan Agus Gunawan, sebagai Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPS) Purwakarta.
Dalam berkas dakwaan jaksa yang dibacakan jaksa Kejari Purwakarta Yanuardi Yogaswara pada 29 November, terungkap kronologi hingga ada nama mantan Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika, dan kerugian negara mencapai Rp1,8 miliar.
Hingga Rabu (20/12/2023), sidang perkara itu sudah memasuki putusan sela karena pada sidang 6 Desember, para terdakwa mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa.
Dalam dakwaan tersebut terungkap kasus itu bermula pada 6 Agustus 2020. Saat itu, Ketua KSPS Purwakarta Agus Gunawan menemui Bupati Purwakarta meminta bantuan agar buruh pabrik yang kena PHK karena krisis akibat pandemi Covid-19 mendapat bantuan.
Editor : Ude D Gunadi
Artikel Terkait