Ada pun dalam surat keputusan yang ditandatangani Bupati Purwakarta itu mengatur tentang penetapan penerima dan besaran bantuan sebesar Rp2 juta per orang untuk 1.000 penerima. Pada praktiknya, ternyata hanya 87 penerima bantuan yang tepat sasaran. Sisanya 913 orang ada yang masih bekerja dan tidak bekerja sebelum pandemi Covid-19.
Selain itu, ditemukan potongan penyaluran bantuan kepada karyawan yang terkena PHK. Dari 1.000 orang yang telah ditentukan, setiap orang penerima bantuan, hanya menerima Rp1,8 juta. Sedangkan, masing-masing orang itu seharusnya mendapatkan Rp2 juta. Ada potongan sebesar 10 persen atau Rp200.000.
Ketig terdakwa didakwa Pasal 2 ayat 1 uu pemberantasan tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.
Editor : Ude D Gunadi
Artikel Terkait