Nama Ambu Anne Disebut dalam Sidang Kasus Korupsi Bantuan Tunai Covid Purwakarta

Agus Warsudi
Kasus bantuan tunai Covid-19 di Purwakarta di PN Bandung. (Foto: Ilustrasi/iNews)

Ada pun dalam surat keputusan yang ditandatangani Bupati Purwakarta itu mengatur tentang penetapan penerima dan besaran bantuan sebesar Rp2 juta per orang untuk 1.000 penerima. Pada praktiknya, ternyata hanya 87 penerima bantuan yang tepat sasaran. Sisanya 913 orang ada yang masih bekerja dan tidak bekerja sebelum pandemi Covid-19.

Selain itu, ditemukan potongan penyaluran bantuan kepada karyawan yang terkena PHK. Dari 1.000 orang yang telah ditentukan, setiap orang penerima bantuan, hanya menerima Rp1,8 juta. Sedangkan, masing-masing orang itu seharusnya mendapatkan Rp2 juta. Ada potongan sebesar 10 persen atau Rp200.000.

Ketig terdakwa didakwa Pasal 2 ayat 1 uu pemberantasan tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.



Editor : Ude D Gunadi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network