BANDUNG, INEWSBANDUNGRAYA - Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kebonwaru Kelas I Bandung Suparman angkat bicara terkait penggagalan peredaran lebih dari 7 kilogram (kg) oleh Satresnarkoba Polrestabes Bandung. Suparman menegaskan, penggagalan
peredaran narkoba itu bentuk sinergitas antarpenegak hukum.
"Keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak terlepas dari sinergitas Polrestabes Bandung dengan Rutan Kelas I Bandung untuk mengungkap kasus narkoba yang meresahkan masyarakat," kata Karutan Kebonwaru Bandung, Jumat (22/8/2023).
Suparman menyatakan, kronologi pengungkapan tersebut bermula dari informasi dari anggota Polrestabes Bandung pada Minggu 3 Desember 2023 terkait penangkapan tersangka pengedar yang terindikasi bekerja sama dengan Warga Binaan Rutan Bandung dengan inisial RF.
"Dari informasi tersebut selanjutnya dilakukan tindakan pengamanan terhadap warga binaan RF oleh petugas rutan. Selanjutnya, RF diserahkan ke kepolisian yang datang ke rutan pada hari itu (Minggu 17/13/202) untuk diperiksa dan pengembangan lebih lanjut," ujar Suparman.
Dari hasil pemeriksaan terhadap RF tersebut, tutur Karutan Kebonwaru Bandung, diperoleh informasi tambahan terkait keberadaan bandar yang di luar rutan. "Informasi tersebut selanjutnya ditindaklanjuti dengan penangkapan bandar tersebut oleh anggota dari Polrestabes Bandung, " tutur Karutan.
Editor : Ude D Gunadi
Artikel Terkait