Karutan Kebonwaru Bandung: Kasus 7 Kg Sabu Terungkap Berkat Sinergitas Penegak Hukum

Agus Warsudi
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono menunjukkan barang bukti 7 kg sabu yang berhasil disita dari 6 tersangka. (FOTO: AGUS WARSUDI)

Suparman mengatakan, sesuai arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) terkait 3 kunci pemasyarakatan maju, Rutan Kebonwaru berkomitmen menjadikan rutan zero narkoba. 

"Rutan Bandung berkomitmen penuh untuk bekerja sama dan menjalin sinergitas dengan aparat penegak hukum lainnya, khususnya terkait pemberantasan peredaran gelap narkotika," ucap Suparman.

Diberitakan sebelumnya, Satresnarkoba Polrestabes Bandung menggagalkan peredaran 7 kilogram (kg) sabu dan menangkap 1 bandar dan 5 pengedar. Barang haram itu diduga kuat akan diedarkan saat perayaan menyambut Tahun Baru 2024.

Keenam tersangka yang ditangkap antara lain, DW (36), FS (43), RF (29), DDP (32), P (37) dan SL (32). "Satresnarkoba Polrestabes Bandung mengungkap kasus dengan barang bukti cukup besar kurang lebih 7.032,08 gram atau 7 kilogram (kg) lebih dengan tersangka enam orang, DW, FS, RF, DDP, P, SL, dan RF. Namun RF masih berada di Rutan Kebonwaru dan FS di Lapas Cipinang," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono didampingi Kasatnarkoba AKBP Fauzan Syahrir di Mapolrestabes Bandung, Kamis (21/12/2023).

Editor : Ude D Gunadi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network