Kombes Pol Kusworo Wibowo menyatakan, pengeroyokan itu terjadi pada Rabu 20 Desember 2023 sekitar pukul 17.30 WIB.
"Alhamdulillah Polresta Bandung berhasil menangkap pelaku pengeroyokan dengan korban seorang anggota polisi," ujar Kombes Pol Kusworo Wibowo.
Kapolresta Bandung menuturkan, saat melakukan aksi pengeroyokan, para pelaku dalam pengaruh minuman keras. Mereka melakukan pengeroyokan dalam kondisi mabuk.
"Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku kurang dari 1x24 jam. Empat dari lima pelaku berhasil diamankan," tutur Kapolresta Bandung.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat pasal berlapis, yaitu, Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dan Pasal 212 KUHP tentang kekerasan yang dilakukan kepada pejabat saat melakukan kegiatan dinas.
"Sedangkan pelaku yang DPO dijerat pasal lain karena kepemilikan senjata rakitan yakni 10 tahun penjara. Untuk pelaku pengeroyokan dan melawan petugas dijerat Pasal 170 KUHP hukuman penjara 5 tahun 6 bulan dilapisi pasal 212 KUHP," ucap Kombes Pol Kusworo Wibowo.
Editor : Ude D Gunadi
Artikel Terkait