Masa Darurat Bencana Gempa Bumi Sumedang Ditetapkan dari 1 hingga 7 Januari 2024

Agus Warsudi
Penjabat (Pj) Bupati Sumedang, Herman Suryatman. (Foto: Ist)

BANDUNG, iNewsBandungRaya - Penjabat (Pj) Bupati Sumedang Herman Suryatman menetapkan status darurat bencana gempa bumi Sumedang sejak 1 Januari hingga 7 Januari 2024. Status ini ditetapkan menyusul empat kali gempa bumi mengguncang Kabupaten Sumedang.

"Kami sudah menetapkan berdasarkan keputusan Bupati Sumedang berada dalam darurat bencana gempa bumi. Kami sudah langsung membentuk posko dan membentuk satgas untuk penanganan darurat bencana gempa bumi ini dan satu Minggu ke depan," kata Pj Bupati Sumedang kepada wartawan, Selasa (2/1/2023).

Setelah status darurat atau tepatnya 8 Januari, ujar Herman Suryatman, akan mulai melakukan rehabilitasi dan rekonstruksi terhadap warga terdampak. Warga yang rumahnya rusak berat, sedang, dan ringan akan mendapatkan bantuan dari pemerintah.

"Jadi Insya Allah kami atur dan rencanakan dengan baik sehingga penanganan bencana di Kabupaten Sumedang ini akuntabel," ujar Herman Suryatman.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, personel kepolisian sudah dikerahkan untuk membantu penanganan bencana. Warga, kata Kabid Humas, diimbau tetap waspada dan siaga menghadapi gempa susulan yang kemungkinan terjadi.

"Tanggap darurat dilaksanakan mulai 1 sampai 7. Otomatis personel yang kami turunkan ini bersama satgas akan melaksanakan operasi penanganan pascabencana," kata Kabid Humas Polda Jabar.

Editor : Ude D Gunadi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network