Masa Darurat Bencana Gempa Bumi Sumedang Ditetapkan dari 1 hingga 7 Januari 2024

Agus Warsudi
Penjabat (Pj) Bupati Sumedang, Herman Suryatman. (Foto: Ist)

"Selebihnya apabila ada informasi terkait dengan kondisi korban maupun kondisi kerusakan sebaiknya diinformasikan kepada posko karena posko bakal merespons segera terkait dengan keluhan-keluhan masyarakat," ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo.

Kabid Humas Polda Jawa Barat mengimbau masyarakat pengguna media sosial (medsos)tidak menyebar berita bohong atau hoaks terkait gempa bumi di Kabupaten Sumedang. Sebab, hal itu hanya akan membuat resah masyarakat.

"Kami berharap masyarakat dan pengelola informasi betul-betul berdasarkan data yang akuntabel. Artinya bisa dipertanggungjawabkan," tutur Kabid Humas Polda Jabar.

Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, informasi yang akurat dapat diperoleh dari keterangan Pj Bupati Sumedang dan Kapolres Sumedang. Informasi dari kedua sumber tersebut dapat dipertanggungjawabkan. 

Dia meminta masyarakat dapat menggunakan medsos secara bijak dan sehat. Kabid humas meminta penyebaran informasi tidak negatif. 

Editor : Ude D Gunadi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network