"Yang pertama saya ucapkan permohonan maaf atas video ini. Terus terang prihatin. Begitu melihat video ini siang tadi siang, terus terang saya bercampur emosi, marah, gemas," kata Eko pada awak media, Selasa (2/1/2024).
Eko menegaskan, Satpol PP telah melakukan sidang kode etik terhadap para anggota yang ada dalam video itu. Adapun sidang dilakukan di internal Satpol PP mengingat para pelaku berstatus tenaga kontrak.
"Kalau ASN atau PNS, sidangnya di BKD (Badan Kepegawaian dan diklat), tapi karena ini tenaga kontrak, sidangnya dilakukan di sini," tegasnya.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait