BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Persero memberikan kompensasi atas penundaan keberangkatan atau keterlambatan kereta api penumpang imbas kecelakaan antara KA Turangga dengan KA Lokal Bandung Raya di jalur petak Stasiun Cicalengka-Haurpugur, pada Jumat (5/1/2024).
VP Public Relations KAI, Joni Martinus mengatakan, pihaknya akan mengembalikan seluruh biaya tiket bagi penumpang yang membatalkan perjalanannya di stasiun keberangkatan ataupun di tengah perjalanan karena terjadi rintang jalan yang menyebabkan penundaan keberangkatan atau keterlambatan kereta api.
"Dalam hal penumpang bermaksud membatalkan perjalanannya di stasiun keberangkatan penumpang ataupun di tengah perjalanan karena terjadi rintang jalan tersebut yang menyebabkan penundaan keberangkatan atau keterlambatan kereta api penumpang dimaksud, maka Perusahaan mengembalikan bea tiket sebesar 100% (seratus persen) diluar bea pesan," kata Joni dalam keterangannya.
Kebijakan ini juga berlaku saat terjadi penundaan keberangkatan kereta api di stasiun keberangkatan penumpang yang diperkirakan akan berlangsung 1 jam atau lebih dan penumpang bermaksud membatalkan perjalanannya.
"Perusahaan mengembalikan bea tiket sebesar 100% diluar bea pesan," ucap Joni.
Editor : Zhafran Pramoedya
Artikel Terkait