Polrestabes Bandung Musnahkan 11.230 Knalpot Brong demi Jaga Kondusivitas

Agus Warsudi
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono dan Pj Wali Kota Bandung Bambang Tirtoyuliono menggergaji knalpot brong. (FOTO: AGUS WARSUDI)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Polrestabes Bandung memusnahkan 11.230 knalpot bising, Senin (8/1/2024). Pemusnahan knalpot brong demi menjaga kondusivitas itu digelar di halaman Mapolrestabes Bandung, Jalan Merdeka, Kota Bandung.

Hadir dalam acara pemusnahan knalpot brong itu, Penjabat (Pj) Wali Kota Bandung Bambang Tirtoyuliono, Kasatlantas Polrestabes AKBP Eko Iskandar, Kejari Bandung, Kadim 0618 Kota Bandung.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, penindakan terhadap knalpot tidak standard tersebut didasarkan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan (LLAJ).

Pasal 285 (2) jo Pasal 106 (3) jo 48 (2) UU LLAJ mengatur tentang persyaratan teknis kendaraan. Selain itu, Surat Telegram Kapolda Jabar Nomor: ST/127/I/HUK.6.2/2022, tanggal 19 Januari 2022 tentang Penindakan pelanggaran terhadap kendaraan bermotor berknalpot bising.

"Hasil penertiban knalpot bising di Kota Bandung sejak Januari 2023 hingga Desember 2023, kami menyita 11.230 knalpot bising," kata Kapolrestabes Bandung.

Kombes Pol Budi Sartono menyatakan, berdasarkan Pasal 285 UU LLAJ, kendaraan berknalpot bising ditilang dan ditahan. Pemilik dapat kembali mengambil kendaraannya setelah mengganti knalpot dengan yang standard.

Editor : Ude D Gunadi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network