get app
inews
Aa Text
Read Next : Polisi Tegaskan Keabsahan Penetapan Tersangka Eks Pengurus GKI Taman Cibunut Lewat Tiga Alat Bukti

1.172 Knalpot Brong Dimusnahkan, Kapolrestabes Bandung: Demi Kondusivitas

Senin, 27 Juli 2026 | 18:43 WIB
header img
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Dedi Supriyadi memotong knalpot brong dengan gerinda mesin. (Foto: Agus Warsudi)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Polrestabes Bandung memusnahkan 1.270 knalpot tidak sesuai standard atau brong hasil kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD), Senin (27/7/2026).

Pemusnahan menggunakan gergaji mesin itu merupakan peringatan keras kepada pengendara motor yang menggunakan knalpot brong. Polisi akan menindak tegas dengan menyita dan memusnahkan knalpot bronk yang menimbulkan kebisingan dan meresahkan masyarakat itu.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Dedi Supriyadi mengatakan, tiga minggu terakhir, anggota melaksanakan KRYD dengan sasaran knalpot tak sesuai standard. Hasilnya, Polrestabes Bandung mengamankan ribuan knalpot brong. "Total 1.172 knalpot brong kami sita dan dimusnahkan," kata Kapolrestabes Bandung.

Selain melakukan razia, ujar Kombes Dedi, personel mengedepankan tindakan persuasif dengan imbauan secara door to door oleh Bhabinkamtibmas.

"Bhabinkamtibmas bergerak door to door ke rumah warga. Mereka memberikan imbauan kepada orang tua agar putra-putrinya mengganti knalpot brong secara sukarela," ujar Kombes Dedi. 

Penindakan ini, tutur Kapolrestabes, untuk merespons keluhan masyarakat terkait polusi suara knalpot brong yang mengganggu kenyamanan, terutama pada malam hari. 

Untuk menekan penggunakan knalpot brong, personel Polrestabes Bandung juga menggelar hunting system secara persuasif melalui peran Bhabinkamtibmas dan kepala sekolah. 

"Kami bekerja sama dengan sekolah-sekolah untuk sosialisasi kepada siswa terkait penertiban knalpot tidak sesuai spesifikasi," tutur Kapolrestabes.

Kombes Dedi mengapresiasi kerja sama para orang tua dan kepala sekolah yang sangat membantu menciptakan kondusivitas kota. "Terima kasih kepada rekan-rekan kepala sekolah yang telah berpartisipasi dengan kegiatan ini," ucap Kombes Dedi.

Terkait aspek hukum, Kapolrestabes Bandung, penggunaan knalpot brong melanggar Undang-Undang Lalu Lintas dan Jalan Raya (LLAJ) serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 56 Tahun 2018 tentang ambang batas kebisingan kendaraan bermotor. 

"Kami mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan lalu lintas dan menjaga ketertiban umum demi kenyamanan bersama di Kota Bandung," ujar Kapolrestabes.
 

Editor : Abdul Basir

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut