BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Polda Jawa Barat melengkapi berkas perkara kasus pembunuhan ibu dan anak, Tuti Suharti (55) dan Amalia Mustika Ratu (23) di Subang. Berkas itu telah dilimpahkan kembali Kejati Jabar pada Senin (8/1/2024).
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jabar Kombes Pol Surawan mengatakan, penyiduk telah melengkapi kekurangan berkas perkara Subang yang dikembalikan kejaksaan. Setelah dilengkapi, berkas perkara kembali dilimpahkan ke Kejati Jabar. "Iya, kemarin diserahkan, sudah dilengkapi," kata Dirreskrimum Polda Jabar, Selasa (9/1/2024).
Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya mengatakan, benar Kejati Jabar telah menerima berkas perkara kasus Subang dari Polda Jabar, Senin (8/1/2024). Jaksa segera mempelajari berkas tersebut. "Untuk berkas kasus Subang sudah diterima JPU Kejati Jabar kemarin Senin 8 Januari 2024," kata Kasipenkum Kejati Jabar.
Selama tujuh hari ke depan, ujar Nur Sricahyawijaya, kejaksaan akan mempelajari kembali beras itu untuk memastikan unsur formil dan materil telah dilengkapi penyidik Ditreskrimum Polda Jabar. Termasuk apakah petunjuk jaksa sudah dilengkapi atau belum.
"Dalam waktu tujuh hari ke depan tim JPU akan mempelajari kembali terkait unsur formil dan materil yang dalam petunjuk Jaksa (P19) sudah terpenuhi atau belum," ujar Nur Sricahyawijaya.
Diketahui, penyidik Ditreskrimum Polda Jabar menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus pembunuhan yang terjadi pada Rabu 18 Agustus 2021 lalu itu. Kelima tersangka antara lain, Yosef Hidayah suami almarhumah Tuti Suharti dan ayah dari korban Amalia Mustika Ratu; Muhammaf Ramdani alias Dani.
Kemudian, Mimin istri kedua Yosef, Arighi Reksa Pratama, anak pertama Mimin dan Abi Aulia, anak kedua Mimin. Mereka dijerat pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. Yosep dan Dani ditahan sedangkan Mimin, Arighi dan Abi tidak ditahan.
Yosef, Mimin, Arighi, dan Abi mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan mereka sebagai tersangka ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Tetapi, hakim menolak gugatan mereka dan menilai penetapan tersangka telah sesuai peraturan hukum yang berlaku.
Editor : Ude D Gunadi
Artikel Terkait