BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar mengembalikan berkas kasus pembunuhan ibu dan anak, Tuti Suharti (55) dan Amalia Mustika Ratu atau Amel (23) di Subang, ke Polda Jabar, Senin (22/1/2024). Berkas tersebut dikembali karena terdapat materi yang harus dilengkapi oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jabar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya mengatakan, pengembalian berkas perkara atau P19 harus dilakukan agar lengkap sebelum kasus pembunuhan berencana yang terjadi di Kampung Ciseuti, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang pada Rabu 18 Agustus 2021 itu, dibawa ke persidangan.
"Berkas belum lengkap dikembalikan lagi ke penyidik (Polda Jabar)," kata Kasipenkum Kejati Jabar.
Nur Sricahyawijaya enggan mengungkapkan materi yang harus dilengkapi dalam berkasi tersebut. Saat ini, jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Jabar berkoordinasi dengan tim penyidik Ditreskrimum Polda Jabar.
"Statusnya masih koordinasi dan konsultasi antara tim JPU dan tim penyidik," ujar Nur Sricahyawijaya.
Editor : Ude D Gunadi
Artikel Terkait