Begini Sadisnya 2 Pria Habisi Nyawa Sopir Taksi Online di Cireunghas Sukabumi

Agus Warsudi
Pelaku JP dan DP memperagakan aksi sadis mereka membunuh S, sopir taksi online di Cireunghas, Sukabumi. (FOTO: Humas Polda Jabar)

"Selain itu, JP dan DP dijerat Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian dengan ancaman pidana paling lama adalah 15 tahun." kata Kabid Humas Polda Jabar.

Diketahui, korban S ditemukan tidak bernyawa dengan tangan terikat tali rafia dan wajah dililit lakban di dalam sebuah minibus yang terparkir di depan minimarket Kampung Cireunghas, Desa Bencoy, Kecamatan Cireunghas Kabupaten Sukabumi, Selasa (7/11/2023) malam.
 



Editor : Ude D Gunadi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network