"Selain itu, JP dan DP dijerat Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian dengan ancaman pidana paling lama adalah 15 tahun." kata Kabid Humas Polda Jabar.
Diketahui, korban S ditemukan tidak bernyawa dengan tangan terikat tali rafia dan wajah dililit lakban di dalam sebuah minibus yang terparkir di depan minimarket Kampung Cireunghas, Desa Bencoy, Kecamatan Cireunghas Kabupaten Sukabumi, Selasa (7/11/2023) malam.
Editor : Ude D Gunadi
Artikel Terkait