"Rekonstruksi dilakukan dengan 64 adegan dari perencanaan di daerah Jakarta sampai perjalanan ke Sukabumi." kata Kanit 1 Jatanras Satreskrim Polres Sukabumi Kota.
Ipda Budi Bachtiar menyatakan, korban sempat ada perlawanan dari korban. "Namun, mungkin karena korban sudah tua jadi tidak begitu banyak perlawanan hanya meronta-ronta memegang tangan si pelaku," ujar Ipda Budi Bachtiar.
"Penyebab kematian korban diduga akibat dicekik dan dibekap lakban. Korban dieksekusi di daerah Bogor. Korban ditinggalkan di Cireunghas. kemudian, kedua pelaku melarikan diri ke arah Garut," tuturnya.
Motif pembunuhan ini, kata Ipda Budi Bachtiar, kedua pelaku hendak menguasai mobil korban. Sampai saat ini kedua pelaku masih menjalani proses penyidikan di Satreskrim Polres Sukabumi Kota.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo mengatakan, tersangka JP dan DP dijerat Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup ataupun hukuman mati dan penjara 20 tahun.
Editor : Ude D Gunadi
Artikel Terkait