PN Bandung Putuskan Gugatan Rp9 Triliun Panji Gumilang ke Ridwan Kamil Gugur

Agung Bakti Sarasa
Panji Gumilang dan Ridwan Kamil. (Foto: kolase)

Bintang kembali menegaskan bahwa gugatan yang dilayangkan Panji Gumilang salah alamat. Pasalnya, berdasarkan putusan sela, gugatan Panji Gumilang seharusnya ditangani oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Kami sangat puas karena dari awal kami beranggapan bahwa gugatan Panji Gumilang itu salah alamat karena kalau tindakan pemerintahan yang melanggar hukum itu Pengadilan Tata Usaha Negara yang menangani, bukan PN," jelasnya.

"Sehingga, tadi berdasarkan putusan, hakim PN Bandung tidak berwenang menangani perkara ini. Hakim pun menyatakan bahwa perkara ini sudah selesai," tandasnya. 

Kuasa hukum Gubernur dan Biro Hukum Setda Provinsi Jabar  Arief Nadjjemudin juga mengaku puas dengan putusan PN Bandung. 

Terlebih, berdasarkan bukti-bukti yang telah disampaikan di pengadilan, pihaknya juga sudah meyakini bakal memenangkan gugatan tersebut.

Editor : Zhafran Pramoedya

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network