PN Bandung Putuskan Gugatan Rp9 Triliun Panji Gumilang ke Ridwan Kamil Gugur

Agung Bakti Sarasa
Panji Gumilang dan Ridwan Kamil. (Foto: kolase)

"Kami puas dengan putusan ini karena pertimbangan dan bukti-bukti awal yang telah kami sampaikan di pengadilan. Setelah ini, perkaranya dinyatakan telah selesai," ungkap Arief. 

Untuk diketahui, Panji Gumilang menggugat Ridwan Kamil sebesar Rp9 triliun. Gugatan itu dilayangkan karena Panji Gumilang menilai Ridwan Kamil gegabah mengambil keputusan soal penanganan polemik Ponpes Al-Zaytun. 



Editor : Zhafran Pramoedya

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network