"Kami puas dengan putusan ini karena pertimbangan dan bukti-bukti awal yang telah kami sampaikan di pengadilan. Setelah ini, perkaranya dinyatakan telah selesai," ungkap Arief.
Untuk diketahui, Panji Gumilang menggugat Ridwan Kamil sebesar Rp9 triliun. Gugatan itu dilayangkan karena Panji Gumilang menilai Ridwan Kamil gegabah mengambil keputusan soal penanganan polemik Ponpes Al-Zaytun.
Editor : Zhafran Pramoedya
Artikel Terkait