HP Anggota DKPP Diretas, Eks Sekjen PRD: Intimidasi Terhadap Proses Pelanggaran Etik KPU

Aqeela Zea
(Foto: Ilustrasi/Dok.Sindonews)

Peter bersama tiga aktivis Pro Demokrasi yakni Tendry Masenggi, dan Azwar Furgudyama, memberi kuasa kepada Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) 2.0, yang diketuai Patra M. Zen mengadukan KPU ke DKPP atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.

KPU dinilai melanggar kode etik penyeleggara pemilu karena menetapkan Gibran sebagai Cawapres, tanpa merevisi peraturan KPU lama yang masih mensyaratkan usia minimal 40 bagi capres dan cawapres. Oleh karena itu, mereka meminta kepada DKPP agar memecat seluruh anggota Komisioner KPU.

“Kami memohon agar DKPP memecat seluruh anggota Komisioner KPU, karena kami memandang proses demokrasi sedang ditarik mundur, semisal soal keputusan MK yang memberi karpet merah kepada putra Presiden Jokowi dan serangkaian pelanggaran pemilu. KPU kami anggap dalam kasus yang kami adukan telah berpihak kepada salah satu paslon,” kata Patra M. Zen selaku kuasa hukum TPDI 2.0.

Patra mengatakan, dalam sidang kedua pada Senin (8/1/2024), dengan agenda pembuktian dan keterangan saksi kemarin menghadirkan pihak-pihak terkait. Antara lain komisioner dan ketua KPU, Bawaslu, dan Kemenkumham.

Dalam sidang kedua yang dipimpin Ketua DKPP Hedy Lugito, penggugat mencerca dengan pertanyaan kepada  saksi dari Bawaslu dan Kemnkumham. Dari jawaban yang disampaikan, ditemukan bukti bahwa Bawaslu tidak menerima berkas verifikasi Prabowo Gibran. 

Editor : Zhafran Pramoedya

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network