Bawaslu mengatakan, bahwa dalam proses verifikasi, tidak bisa mengakses Sistem Informasi Pencalonan atau Silon karena masih menggunakan UU Pemilu dan peraturan KPU No 19/2023 sebagai dasar hukum penerimaan pendaftaran capres dan cawapres.
“Jadi itu menjelaskan kenapa mereka tidak bisa akses silon. Harusnya Gibran itu dicoret namanya, karena belum usia 40 tahun itu tanggal 29 Oktober,” kata Patra.
Sementara, saksi dari Kemenkumham tidak bisa menjawab apakah peraturan KPU yang direvisi dan disahkan pada tanggal 3 November 2023 bisa berlaku surut. TPDI 2.0 menilai, aturan itu seharusnya baru diberlakukan untuk pilpres 2029.
Rencananya, DKPP akan kembali menggelar sidang ketiga pada Senin (15/1/2024) mendatang dengan agenda mendengarkan pokok pengaduan daru pengadu, jawaban teradu, dan mendengarkan keterangan pihak terkait serta saksi.
Editor : Zhafran Pramoedya
Artikel Terkait