BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Polda Jabar menabuh genderang perang terhadap penggunaan knalpot brong, baik motor maupun mobil. Pengendara yang melanggar diancam sanksi administrasi dan pidana.
Bahkan, sanksi juga akan diterapkan terhadap produsen dan bengkel yang membantu pengendara momodivikasi dan memasang knalpot brong.
Pernyataan itu disampaikan Wadiirlantas Polda Jabar AKBP Edwin Affandi di Mapolda Jabar, Jumat (19/1/2024).
"Secara sosial, knalpot brong mendapatkan apresiasi negatif masyarakat. Penggunaan knalpot dapat memicu konflik, memprovokasi pengguna jalan. Sehingga, knalpot brong sangat meresahkan masyarakat," kata Wadirlantas Polda Jabar.
Knalpot brong, ujar AKBP Edwin Affandi, secara yuridis, penggunaan knalpot brong melanggar Pasal 210 ayat 1 dan 28A ayat 1 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Berdasarkan peraturan ini, pengguna knalpot brong terancam sanksi pidana 1 bulan dan denda Rp250.000.
Editor : Ude D Gunadi
Artikel Terkait