Wadirlantas menyatakan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menerbitkan Peraturan Menteri LHK Nomor 5 tahun 2019, mengatur untuk kendaraan paling besar desibel suara tidak lebih dari angka 83.
"Ditlantas Polda Jabar telah memiliki alat untuk mengukur desibel suara knalpot. Jika suaranya melebihi ketentuan, apalagi knalpot telah dimodivikasi, pasti ditindak," ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Ditlantas Polda Jabar memberikan penghargaan kepada satlantas jajaran yang telah rutin menggelar razia knalpot bising. Penghargaan diberikan kepada Kasatlantas Polrestabes Bandung AKBP Eko Iskandar dalam kategori jumlah knalpot brong yang ditertibkan terbanyak, 60.000 unit.
Editor : Ude D Gunadi
Artikel Terkait