BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Polda Jabar menabuh genderang perang terhadap penggunaan knalpot brong, baik motor maupun mobil. Pengendara yang melanggar diancam sanksi administrasi dan pidana.
Bahkan, sanksi juga akan diterapkan terhadap produsen dan bengkel yang membantu pengendara momodivikasi dan memasang knalpot brong.
Pernyataan itu disampaikan Wadiirlantas Polda Jabar AKBP Edwin Affandi di Mapolda Jabar, Jumat (19/1/2024).
"Secara sosial, knalpot brong mendapatkan apresiasi negatif masyarakat. Penggunaan knalpot dapat memicu konflik, memprovokasi pengguna jalan. Sehingga, knalpot brong sangat meresahkan masyarakat," kata Wadirlantas Polda Jabar.
Knalpot brong, ujar AKBP Edwin Affandi, secara yuridis, penggunaan knalpot brong melanggar Pasal 210 ayat 1 dan 28A ayat 1 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Berdasarkan peraturan ini, pengguna knalpot brong terancam sanksi pidana 1 bulan dan denda Rp250.000.
Kemudian, aspek lain, penggunaan knalpot brong menimbulkan suara yang dapat menngganggu pendengaran dan ketertiban. Bahkan klapot brong meningkatkan polusi udara.
"Karena itu, Ditlantas Polda Jabar dan jajaran satuan lalu lintas polres, telah melakukan rangkaian kegiatan penertiban. Tercatat 17.671 knalpot brong ditertibkan dalam 10 hari dari 10 hingga 19 Januari 2024," ujar AKBP Edwin Affandi.
Hasil analisis dan evaluasi, tutur Wadirlantas, penggunaan knalpot brong berkolerasi dengan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Di Polres Bogor Kota, polisi mengamankan pelaku begal yang mengggunakan knalpot brong.
Di Polres Kuningan dan Majalengka menangkap pelajar yang mengendara motor berknalpot brong dan membawa senjata tajam yang akan digunakan untuk tawuran.
"Polresta Bandung menangkap pengendara motor berknalpot brong yang ternyata membawa 1.000 butir obat terlarang Hexymer. Polisi juga menangkap sekelompok pemuda yang hendak balapan liar," tutur Wadirlantas.
"Kami berterima kasih kepada pengendara yang dengan ikhlas tidak lagi menggunakan knalpot brong. Ini mendukung upaya penertiban yang dilakukan Polda Jabar dan jajaran agar Jawa Barat zero knalpot brong," ucap AKBP Edwin Affandi.
Wadirlantas menyatakan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menerbitkan Peraturan Menteri LHK Nomor 5 tahun 2019, mengatur untuk kendaraan paling besar desibel suara tidak lebih dari angka 83.
"Ditlantas Polda Jabar telah memiliki alat untuk mengukur desibel suara knalpot. Jika suaranya melebihi ketentuan, apalagi knalpot telah dimodivikasi, pasti ditindak," ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Ditlantas Polda Jabar memberikan penghargaan kepada satlantas jajaran yang telah rutin menggelar razia knalpot bising. Penghargaan diberikan kepada Kasatlantas Polrestabes Bandung AKBP Eko Iskandar dalam kategori jumlah knalpot brong yang ditertibkan terbanyak, 60.000 unit.
Editor : Ude D Gunadi
Artikel Terkait