BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Lima terpidana seumur hidup kasus kematian Vina dan Eky di Cirebon pada 2016, dicecar 40-50 pertanyaan oleh penyidik Bareskrim Polri saat menjalani pemeriksaan di Rutan Kebonwaru, Senin (5/8/2024).
Para terpidana, Rivaldi, Eka, Sandi, Hadi, dan Supriyanto, diperiksa terkait laporan dugaan kesaksian palsu Aep dan Dede. Kepada penyidik, kelima terpidana kembali menyampaikan alibi tidak berada di lokasi kejadian.
Mereka tegas menyatakan, tidak melakukan pembunuhan terhadap Vina dan Eky pada Sabtu 27 Agustus 2016 silam. Ketujuh terpidana divonis bersalah dengan pidana penjara seumur hidup hanya karena kesaksian Aep dan Dede.
Sedangkan bukti otentik berdasarkan saintific crime investigation, seperti sidik jari, DNA korban di tubuh atau pakaian pelaku, rekaman video dari CCTV, dan alat pembunuh tak pernah ada. Bahkan handphone milik beberapa terpidana disita polisi dan isinya belum pernah diungkap di pengadilan.
Roely Panggabean kuasa hukum para terpidana mengatakan, tim telah mendampingi para terpidana yang diperiksa penyidik Bareskrim Polri pada Senin (5/8/2024) siang hingga malam.
Editor : Ude D Gunadi
Artikel Terkait