Sementara itu, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung, Arief Syaifudin mmenyebut, dampak pada sektor pariwisata akan diketahui setelah adanya aturan tetap besaran kenaikan pajak hiburan.
Meski begitu, pihaknya berharap agar peningkatan pajak tidak naik secara signifikan.
"Saya berharap pajak tidak memberatkan. Makanya saya secara jelas kenaikan belum tahu. Penetapan saya belum tau berapa persen. Ini saya nunggu (keputusan aturan Pemkot Bandung) dulu," katanya.
Sebelumnya, Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Jawa Barat, Herman Muchtar mengatakan, UU kenaikan pajak ini akan membuat industri pariwisata berdampak besar. Bahkan, aturan itu membunuh para pengusaha hiburan.
"Iya itu kan membunuh pengusahaan hiburan, menghambat peningkatan kemajuan pariwisata khususnya Jawa Barat," ujar Herman, Selasa (16/1/2024).
Editor : Zhafran Pramoedya
Artikel Terkait