Pemkot Bandung Izinkan Barang Milik Daerah untuk Kampanye, Ini Syaratnya

Aqeela Zea
Kampanye Pemilu. (Foto: Ilustrasi/Humas Pemkot Bandung)

Lalu, Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA). OPD pengelolanya adalah Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Bandung. Kapasitas maksimal 20.000 orang. Hanya area tribun dan sentel ban yang dapat digunakan, sedangkan area rumput lapangan dilarang digunakan.

Kemudian, Lapangan Sepakbola Lodaya. OPD pengelolanya adalah Dispora Kota Bandung. Kapasitas maksimal bisa mencapai 1.500 orang.

Keempat ada GOR Padjajaran dengan kapasitas maksimal 2.000 orang. OPD pengelolanya adalah Dispora Kota Bandung.

Terakhir, Padepokan Mayang Sunda yang dikelola Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Bandung. Kapasitas maksimal dalam ruangan mencapai 150 orang. Sedangkan kapasitas maksimal luar ruangan mencapai 500 orang.

Harap diperhatikan juga, alat peraga kampanye pemilu dilarang dipasang oleh pelaksana kampanye, peserta dan tim kampanye pada tempat umum, sebagai berikut:

a. Tempat ibadah.
b. Rumah Sakit atau tempat pelayanan kesehatan.
c. Tempat Pendidikan, meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau Perguruan Tinggi.
d. Gedung milik Pemerintah.
e. Fasilitas tertentu milik Pemerintah.
f. Fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum; dan
g. Fasilitas milik Badan Usaha Milik Daerah.

Sebelum menggunakan Barang Milik Daerah, pemohon terlebih dahulu menempuh perizinan kepada aparat kepolisian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Editor : Zhafran Pramoedya

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network