Pemkot Bandung Izinkan Barang Milik Daerah untuk Kampanye, Ini Syaratnya

Aqeela Zea
Kampanye Pemilu. (Foto: Ilustrasi/Humas Pemkot Bandung)

Jika terdapat indikasi dan dugaan atau telah terjadi pelanggaran penggunaan Barang Milik Daerah Kota Bandung, Pengguna Barang Milik Daerah atau Pemimpin Badan Usaha Milik Daerah agar dapat memberitahukan hal tersebut secara tertulis kepada jajaran pengawas pemilihan umum untuk dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam surat edaran KPU, jadwal kampanye pemilu melalui metode rapat umum, Jawa Barat masuk dalam kelompok Zona C. Masa kampanye di Jawa Barat akan berlangsung antara tanggal 21 Januari - 7 Februari 2024.



Editor : Zhafran Pramoedya

Sebelumnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network