BANDUNG, iNewsBandungraya.id - Sejumlah aset daerah milik pemprov Jabar diperbolehkan digunakan untuk kampanye politik pemilu 2024.
Pj Gubernur Jabar, Bey Machmudin mengatakan ada sekitar 7 aset milik pemprov Jabar yang dapat digunakan untuk kampanye politik pemilu 2024.
Tujuh aset milik provinsi Jabar tersebut diantaranya Stadion Softball Arcamanik di Kota Bandung, Gedung Youth Center Arcamanik Kota Bandung, dan Teater Tertutup Taman Budaya Dago di Kota Bandung.
Selain itu, Gedung Sentral Bisnis Koperasi KUKM (SENBIK), Gedung Bale Asri Gedung PUSDAI di Kota Bandung, dan Gedung Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ).
“Aset itu semuanya milik provinsi jadi bisa digunakan untuk kampanye pemilu 2024,” kata Bey, di Gedung Sate, Kota Bandung, Senin (22/1/2024).
Editor : Abdul Basir
Artikel Terkait