Selain itu bey menambahkan penggunaan aset harus mendapatkan izin terlebih dahulu dari pihak pengelola. Dan penggunaannya pun tidak gratis atau ada biaya sewa selama kegiatan berlangsung.
Sementara Ketua Bawaslu Jabar Zacky Muhammad Zam Zam mengatakan, penggunaan aset pemerintah selama diizinkan, pihaknya tidak akan mempermasalahkan. Hanya saja dia berharap, peluang memanfaatkan aset tersebut diberikan kepada seluruh peserta Pemilu 2024.
"Selama diperbolehkan oleh pemerintah daerah dan itu beretribusi, perlakuannya sama untuk seluruh peserta Pemilu, nggak masalah. Yang tidak boleh itu, yang tidak diperbolehkan Pak Pj (Bey Machmudin)," ucapnya. (*)
Editor : Abdul Basir
Artikel Terkait