Kejati Jabar Kembalikan Berkas Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Ini Alasannya

Agus Warsudi
Lima tersangka kasus pembunuhan di Subang, Danu, Mimin, Arighi, Abi, dan Yosef Hidayah. (FOTO: ISTIMEWA/DOK)

Kemudian, Mimin istri kedua Yosef, Arighi Reksa Pratama, anak pertama Mimin dan Abi Aulia, anak kedua Mimin. Mereka dijerat pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. Yosep dan Dani ditahan sedangkan Mimin, Arighi dan Abi tidak ditahan.

Yosef, Mimin, Arighi, dan Abi mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan mereka sebagai tersangka ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Tetapi, hakim menolak gugatan mereka dan menilai penetapan tersangka telah sesuai peraturan hukum yang berlaku.



Editor : Ude D Gunadi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network