Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jabar Kombes Pol Surawan mengatakan, belum menerima informasi terkait pengembalian berkas perkara atau P19 kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang itu.
"Belum ada info (terkait P19). (Berkas perkara) masih diteliti JPU," kata Ditreskrimum Polda Jabar.
Berkas perkara kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang telah dua kali dikembalikan oleh JPU Kejati Jabar ke penyidik Polda Jabar karena dinilai terdapat materi yang belum lengkap.
Penyidik Ditreskrimum Polda Jabar melengkapi materi yang diminta dengan memeriksa dan menambah saksi. Setelah itu, Polda Jabar kembali melimpahkan berkas perkara tersebut ke Kejati Jabar pada Senin (8/1/2024).
Diketahui, lima orang ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Tuti Suharti dan Amel. Kelima tersangka antara lain, Yosef Hidayah suami almarhumah Tuti Suharti dan ayah dari korban Amalia Mustika Ratu; Muhammaf Ramdani alias Dani.
Editor : Ude D Gunadi
Artikel Terkait