Jokowi Kembali Tegaskan Soal Presiden Boleh Kampanye: Aturannya Sudah Jelas Kok

Raka Dwi Novianto
Presiden Jokowi. (Foto: BPMI)

JAKARTA, iNewsBandungRaya.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali menegaskan, soal pernyataannya yang menyebut Kepala Negara boleh berkampanye dan memihak dalam pemilu.

Jokowi menjelaskan, bahwa aturan terkait kampanye telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Menurutnya, undang-undang tersebut juga menjelaskan bahwa presiden dan wakil presiden memiliki hak untuk melaksanakan kampanye.

“Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 jelas menyampaikan di Pasal 299 bahwa presiden dan wakil presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye. Jelas,” ucap Jokowi dalam keterangannya yang ditayangkan Youtube Sekretariat Presiden pada Jumat (26/1/2024).

Selain itu, Jokowi mengatakan bahwa dalam Pasal 281 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu juga diatur mengenai beberapa ketentuan yang harus dipenuhi oleh presiden dan wakil presiden jika melakukan kampanye.

Editor : Zhafran Pramoedya

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network