JAKARTA, iNewsBandungRaya.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali menegaskan, soal pernyataannya yang menyebut Kepala Negara boleh berkampanye dan memihak dalam pemilu.
Jokowi menjelaskan, bahwa aturan terkait kampanye telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Menurutnya, undang-undang tersebut juga menjelaskan bahwa presiden dan wakil presiden memiliki hak untuk melaksanakan kampanye.
“Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 jelas menyampaikan di Pasal 299 bahwa presiden dan wakil presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye. Jelas,” ucap Jokowi dalam keterangannya yang ditayangkan Youtube Sekretariat Presiden pada Jumat (26/1/2024).
Selain itu, Jokowi mengatakan bahwa dalam Pasal 281 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu juga diatur mengenai beberapa ketentuan yang harus dipenuhi oleh presiden dan wakil presiden jika melakukan kampanye.
Editor : Zhafran Pramoedya
Artikel Terkait