Ketua Majelis KIP Tegur KPU: Arsip Jokowi Seharusnya Disimpan Minimal 5 Tahun

Aga Gustiana
Sidang KIP terkait ijazah Jokowi. (Foto: Ist)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Majelis sidang Komisi Informasi Pusat (KIP) menyoroti tindakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surakarta yang telah memusnahkan arsip ijazah pencalonan Joko Widodo saat maju sebagai Wali Kota Surakarta. Pernyataan ini disampaikan Ketua Majelis Sidang KIP dalam sidang sengketa ijazah Jokowi yang berlangsung di Wisma BSG, Gambir, Jakarta Pusat, pada Senin (17/11/2025). Pemohon dalam kasus ini adalah organisasi Bongkar Ijazah Jokowi (Bonjowi). Pemusnahan arsip salinan ijazah Jokowi terungkap setelah salah satu pemohon membaca jawaban surat dari KPU Surakarta.

“Jadi, yang jadi pertanyaan itu (pemusnahan), sudah sesuai dengan JRA (Jadwal Retensi Arsip), buku agenda kami, musnah ibu. Sesuai dengan jadwal arsip,” ujar perwakilan KPU Surakarta, dikutip Rabu (18/11/2025).

Menanggapi pernyataan tersebut, Ketua Majelis Sidang KIP mempertanyakan durasi penyimpanan arsip yang seharusnya. “Buku agenda sesuai dengan PKUP (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) Nomor 17 tahun 2023 itu 1 tahun aktif, 2 tahun inaktif,” jelas pihak KPU Surakarta. Jawaban itu membuat Ketua Majelis tampak terkejut dan mempertanyakan kembali, “Sebentar, satu tahun penyimpanan arsip? Satu tahun?”

Ketua majelis menekankan bahwa pemusnahan arsip seharusnya merujuk pada Undang-Undang Kearsipan, bukan hanya JRA KPU atau PKPU. “Itu minimal 5 tahun lho. Minimal. Masa sih arsip satu tahun dimusnahkan?” tegasnya. Suasana sidang sempat riuh, sehingga Ketua Majelis meminta agar para hadirin tetap tenang. Namun, KPU Surakarta tetap bersikukuh bahwa waktu penyimpanan arsip mengikuti aturan PKPU, menjelaskan bahwa salinan dokumen pendaftaran Jokowi sebagai calon Wali Kota Solo bersifat tidak tetap dan harus dimusnahkan. Ketua majelis menegaskan, dokumen tersebut masuk kategori dokumen negara.

Dia menambahkan bahwa dokumen tersebut tetap berpotensi disengketakan di masa depan. “Selama itu berpotensi disengketakan tidak boleh dimusnahkan. Saya bingung, arsip mana yang satu tahun dimusnahkan. Masa retensi penyimpanan arsip itu tidak ada yang di bawah lima tahun,” ujarnya.

Editor : Agung Bakti Sarasa

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network