Menurut Kang Ace, Indonesia sudah memiliki UU Haji. Tidak banyak negara yang punya undang-undang tersebut. “Kenapa, karena kita ini negara muslim terbesar. Pengelolaan keuangan haji juga bukan oleh Kementerian Agama (Kemenag), tetapi ada satu badan khusus, yaitu Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH),” ujarnya.
Kang Ace menuturkan, pembahasan biaya penyelenggaraan ibadah haji itu dilakukan oleh Komisi VIII DPR dengan Kementerian Agama, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Kementerian Perhubungan, Kementerian Kesehatan, Maskapai Garuda, dan unsur terkait lain dalam penyelenggaraan haji.
“Komisi VIII DPR RI bersama pemerintah telah menetapkan biaya haji lebih awal, sejak November 2023 lalu. Dalam penetapan biaya haji, jamaah tidak membayar biaya sepenuhnya, tetapi ada nilai manfaat yang diberikan oleh BPKH dari dana haji yang dikelola,” tutur Kang Ace.
Pemerintah semula, kata Kang Ace, mengusulkan biaya haji 2024 sebesar Rp105 juta. “Tentu pemerintah pengen yang ideal. Tapi kami memahami keinginan masyarakat. Itu yang mendasari kami. Kami bahas secara mendalam. Kini alhamdulillah dapat kami turunkan sebesar rata Rp93,4 juta,” ucapnya.
Kini jamaah tidak bayar semua. Hanya 60 persen dari Rp93,4 juta atau Rp56.046.172. Sisanya, 40 persen atau Rp37.364.114 didapat dari nilai manfaat hasil usaha BPKH. “Jadi sekali lagi biaya haji itu tidak dibayar semua oleh jamaah, tapi ada nilai manfaat,” ujar Kang Ace.
Editor : Ude D Gunadi
Artikel Terkait