BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Penjabat (Pj) Bupati Bekasi yang juga Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jawa Barat, Dani Ramdan di laporkan atas dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pelaporan itu disampaikan sejumlah masyarakat Kabupaten Bekasi ke Kantor Bawaslu Jabar, Jalan Turangga, Kota Bandung pada Jumat (2/2/2024).
Sekjen DPD Jabar Trinusa, Ait Maman Sumarna mengatakan, pihaknya menduga Dani Ramdan telah melakukan pelanggaran netralitas ASN pada pelaksanaan kontestasi Pemilu 2024.
"Hari ini secara resmi kami melaporkan dugaan pelanggaran netralitas ASN Pj Bupati Bekasi Dr Dani Ramdan dalam pemilu 2024," ucap Ait ditemui di Kantor Bawaslu Jabar.
Ait mengungkapkan, Dani Ramdan diduga mengajak para ASN dan masyarakat untuk memilih pasangan Capres-Cawapres nomor urut 02, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka pada acara gebyar Museum di Bekasi pada 1 Desember 2023.
"Pj Dani Ramdani seolah-seolah mengajak ASN dan masyarakat menjadi tim kampanye paslon nomor 02, dengan menggunakan warna baju yang memperlihatkan keperpihakan terhadap paslon nomor 02, untuk mendapatkan keuntungan pribadi atau orang lain dengan memanfaatkan jabatannya," tuturnya.
Selain membuat laporan ke Bawaslu, kata Ait, pihaknya juga membuat surat tembusan kepada Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin untuk segera memanggil yang bersangkutan.
"Kalau ini benar, kami menuntut Pj Gubernur Jabar untuk segera memberhentikan Pj Bupati Dani Ramdan dari jabatannya," ungkapnya.
"Serta kami menuntut pemindahan saudara Dani Ramdan dari jabatannya saat ini sebagai Kepala Pelaksana BPBD Jabar. Dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai ASN,"bagaimana mau jadi Sekda Jabar, jadi PJ Bupati Bekasi saja tidak becus pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Bawaslu Jabar belum memberikan konfirmasi terkait pelaporan tersebut.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait