BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Badan Pengawan Pemilihan Umum (Bawaslu) Jawa Barat memutuskan lima dari 13 orang di Kota Bekasi telah melakukan pelanggaran kampanye dengan berpose memamerkan kaus olahraga atau jersey bernomor punggung 2.
Keputusan tersebut tertuang dalam surat yang dikeluarkan oleh Bawaslu Jabar dengan nomor 001/K/LP/PP/Prov/13.00.1/2024.
Melalui surat tersebut, Bawaslu Jabar mengoreksi surat keputusan yang dikeluarkan oleh Bawaslu Kota Bekasi. Bawaslu Kota Bekasi sebelumnya memutus tak ada pelanggaran dalam kasus itu.
"Mengoreksi Penanganan Pelanggaran Laporan Nomor: 015/LP/PL/Kota/13.03/1/2024 Tertanggal 2 Januari 2024 yang dilakukan oleh Bawaslu Kota Bekasi dan menerbitkan surat rekomendasi atas hasil koreksi yang diregister dengan Nomor: 001/K/LP/PP/Prov/13.00/1/2024," tulis surat itu sebagaimana dilihat pada Selasa (6/2).
Sebagai tindak lanjut, Bawaslu Jabar sudah mengirim surat rekomendasi yang ditembuskan kepada Menteri Dalam Negeri hingga Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Editor : Zhafran Pramoedya
Artikel Terkait