Bawaslu Jabar Putuskan Lima Orang Langgar Aturan pada Kasus ASN di Bekasi saat Pamer Jersey Nomor 2

Rina Rahadian
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). (Foto: Setkab)

Seperti diketahui, sebelumnya 13 orang dilaporkan dalam kasus foto jersey nomor 2. Ketigabelas terlapor tersebut yakni Pj Wali Kota Bekasi Raden Gani Muhamad, pimpinan cabang Bank BJB Kota Bekasi, Kepala Satpol PP, dan 10 camat di Kota Bekasi.

Sejumlah ASN Pemkot Bekasi diduga tak netral karena berpose dengan memamerkan kaus olahraga atau jersey nomor punggung 2. 

Hal itu dianggap sebagai dukungan kepada paslon nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.



Editor : Zhafran Pramoedya

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network